Makalah Akad-akad dalam Perbankan Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bank Syariah adalah lembaga keuangan
yang berbasis Syariah Islam. Secara makro bank syariah memposisikan dirinya
sebagai pemain aktif daam mendukung dan memainkan kegiatan investassi di
masyarakat untuk melakukan di sekitar nya. Di satu sisi bank syariah mendororng
dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai
produkny, sedangkan di sisi lain bank syariah aktif untuk melakukan investasi
di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan
yang menjamin seluruh aktifitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuagan
yan g ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip islam.
Berbeda dengan produk dan jasa
keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidka
terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang dingunakan oleh suatu
produk biasanya melekat pada nama produk tabungan yang mengunakan akad
mudarabah, sedangkan tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan
akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku
untuk wadi’ah
Oleh sebab itu, melalui makalah ini
pemakalah akan membahas apa saja akad- akad yang terdapat pada bank syariah
dan bagaimana penerapannya, menjelaskan konsep dasar dari akad itu
sendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
Akad dan Waad
2. Macam-macam
akad dalam Bank Syariah
C. TUJUAN PENULISAN
1. Menjelaskan
Akad dan Waad
2. Memaparkan
macam-macam akad dalam Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD
Akad
dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun
keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu
kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan,
isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk
melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak
lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak
lainnya.
Dalam
Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila
pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya
lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua
belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam
akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila
salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi
kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati
dalam akad.
B. MACAM-MACAM AKAD
DALAM BANK SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau
tidaknya Kompensasi
I. Akad Tabarru
Akad
tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba
yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan
dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad
tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan
mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad
tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah
SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah,
kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’
ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya
berupa uang atau jasa.
1.
Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada
tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.
Qard
Merupakan pinjaman yang diberikan
tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan
pinjaman uang tersebut.
b.
Rahn
Adalah menahan salah satu harta
milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya
c.
Hiwalah
Merupakan bentuk pemberian pinjaman
uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata
lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak
pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua
yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran
utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga
2.
Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada
tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.
Wakalah
Merupakan akad pemberian kuasa
(muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas
(taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita
melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya
yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.
Wadi’ah
Dapat dilakukan dengan cara kita
memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita
lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad
penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan
pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan,
serta keutuhan barang atau uang tersebut. Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a.
Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang
dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si
penerima titipan tidak lalai.
b.
Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang
yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin
pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat
diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak
mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah
Merupakan
akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang
menjadi hak penerima jaminan.
3. Memberikan
Sesuatu
Yang
termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf,
shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan
sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama,
maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual
belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian
sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
II. AKAD TIJARAH
Akad
Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit
oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk
mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli,
sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema
akad dibawah ini.
Pembagian
berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi
menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty
Contrats (NCC).
A. Natural
Certainty Contracts
Natural
Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian
pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa
diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak
yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return
yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus
ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya
(quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang
termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah,
sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty
Contracts (NCC) sebagai berikut :
1. Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan
adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa
baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di
awal transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal
adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal
periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran
ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga
dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah adalah
jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh
penjual dan pembeli.
d. Salam adalah akad
jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan
syarat-syarat tertentu.
e. Istisna adalah akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan
penjual (Pembuat, shani’).
2. Akad Sewa-Menyewa
a.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan
perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c. Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
c. Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
B. Natural
Uncertainty Contracts (NUC)
Natural
Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC,
pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets
maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko
bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak
investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan
pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty
Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam–macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam–Macam Mudharabah :
a) Mudharabah
Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan
mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas
untuk digunakan dalam usaha oleh
pihak lainnya.
b) Mudharabah
Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah,
dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh
pemberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah
dibedakan antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah
perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak
atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi
hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara
satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban
apa-apa terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau
tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad
tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba
yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah
adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit
oriented).
Berdasar
tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua
yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak
memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang
memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Ascara. 2007. Akad & Produk Bank
Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah .
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Widya,karnaen,gemala,yeni. Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia.cet. 2 Jakarta: Pustaka Grafika. 2006
diakses 20 Nopember 2011,
11:41:36
Komentar
Posting Komentar