Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Peran Bank Indonesia dalam Mendorong Penggunaan Uang Elektronik di Indonesia

Gambar
Peran Bank Indonesia dalam Mendorong Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) di Indonesia Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical . Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar. Gambar 4.2 Sistem Pembayaran Non Tunai di Indonesia Sumber: Bank Indonesia Sistem Pembayaran di Indonesia terbagi atas sistem pembayaran yang bernilai tinggi dan sistem pembayaran yang bernilai eceran (dikategorikan rendah) Sistem Pembayaran yang bernilai tinggi hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Ala

Sejarah Singkat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara

Gambar
Sejarah Singkat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara merupakan Cabang dari Bank Indonesia yang berpusat di Jakarta. Awalnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi Sumatera Utara bernama Kantor Bank Indonesia Cabang Medan. Kantor Bank Indonesia Cabang Medan mulai dibuka pada tanggal 30 Juli 1907 bersamaan dengan Kantor Cabang Tanjung Balai dan Tanjung Pura yang masing-masing dibuka pada tanggal 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908. Kantor Bank Indonesia Cabang Medan merupakan kantor cabang De Javasche Bank yang ke- 11. Pembukaan kantor cabang Medan, Tanjung Balai dan Tanjung Pura sebagai kebutuhan untuk menunjang kebijaksanaan moneter pemerintah Hindia Belanda (atas usul De Javasche Bank) yang ketika itu memberlakukan Guldenisasi bagi Karesidenan Pantai Timur Sumatera. Dengan berkembangnya kegiatan Kantor Bank Indonesia Cabang Medan dan adanya pengaruh resesi dunia tahun 1930-an maka Kantor Cabang

Hukum Muamalah Uang Elektronik (E-Money)

Gambar
Hukum Muamalah Uang Elektronik (E-Money). Uang elektronik (e-money) pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik (e-money) adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; 1.  Setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram. Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.  2.  Adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan dan penghematan dalam menggunakannya, agar tidak boros & menyebabkan kerugian di lain hari. Pada tanggal 28 Maret 2016, Atas izin dari Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat syariah pada produk uang elektronik syariah ya

Faktor keberhasilan Negara lain dalam mendorong Less Cash Society

Gambar
Faktor keberhasilan Negara lain dalam mendorong Less Cash Society Sejumlah negara diberbagai belahan dunia telah terbukti memiliki komitmen tinggi dan kreatif menciptakan peluang pengembangan transaksi non tunai guna mengalihkan kebiasaan masyarakat yang terlanjur nyaman bertransaksi secara tunai. Belanda menjadi salah satu negara yang paling berhasil menerapkan less cash society . Penggunaan transaksi non tunai telah mencapai sekitar 85% dari total transaksi ritel. Strategi pemerintah Belanda untuk mendorong masyarakat meninggalkan transaksi tunai adalah dengan cara menciptakan lingkungan yang nyaman untuk bertransaksi secara non tunai. Ada potongan harga khusus, fasilitas istimewa, dan hadiah-hadiah menarik yang diberikan kepada masyarakat yang berbelanja menggunakan kartu. Di sisi lain, pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di toko tertentu yang dinilai rawan tindakan kriminal. Guna menarik simpati dari industri, pemerintah memberikan