Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

tindak pidana di bidang perbankan

I.                    Pendahuluan Kejahatan ekonomi di bidang perbankan disebut dengan White collar crime karena kejahatan tersebut dilakukan si pelaku dengan jalan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari masyarakat. Oleh karena itu White Collar Crime sering terjadi pada lembaga tempat masyarakat menaruh kepercayaannya yaitu bank. Dampaknya ialah timbulnya korban dari kejahatan di bidang perbankan. Secara kriminogen, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perbankan tidak saja dikarenakan masih belum sempurnnanya peraturan perundang-undangan dibidang perbankan maupun kepidanaan. Akan tetapi masih sederet faktor-faktor penyebab lainnya seperti lemahnya system manajeman perbankan . Banyaknya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di bidang perbankan maka pe nulis membatasi pembahasan penulisan   ini. Adapun batasan masalah yang akan dibahas oleh pe nulis ialah seputar tindak pidana di bidang perbankan secara global. Penulisan m

makna dan manfaat BI CHECKING

BI CHECKING Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan pengambilan keputusan. Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya. Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking. Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu : 1. Calon nasabah tidak mem

Gadai Syariah (Rahn)

Gambar
A.       Pengertian Gadai Syariah/ Rahn Rahn secara etimologis, berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal, terus-menerus). Dikatakan ma’rahin artinya air yang diam (tenang). Ni’mah rahinah , artinya nikmat yang terus-menerus/kekal. Ada yang mengatakan bahwa rahn adalah habs (menahan) berdasarkan firman Allah Q.S. Al-Mudatsir: 38 ‘Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya’. Maksudnya, setiap diri itu tertahan. Makna ini lebih dekat dengan makna yang pertama yakni tetap, karena suatu tertahan itu bersifat tetap di tempatnya. Adapun rahn secara terminologis adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya. [1] Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meinta imbalan tertentu dari pemberi amanah. [2] Rahn adalah kegiatan menahan salah satu ha