tindak pidana di bidang perbankan



I.                   Pendahuluan
Kejahatan ekonomi di bidang perbankan disebut dengan White collar crime karena kejahatan tersebut dilakukan si pelaku dengan jalan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari masyarakat. Oleh karena itu White Collar Crime sering terjadi pada lembaga tempat masyarakat menaruh kepercayaannya yaitu bank. Dampaknya ialah timbulnya korban dari kejahatan di bidang perbankan.
Secara kriminogen, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perbankan tidak saja dikarenakan masih belum sempurnnanya peraturan perundang-undangan dibidang perbankan maupun kepidanaan. Akan tetapi masih sederet faktor-faktor penyebab lainnya seperti lemahnya system manajeman perbankan.
Banyaknya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di bidang perbankan maka penulis membatasi pembahasan penulisan  ini. Adapun batasan masalah yang akan dibahas oleh penulis ialah seputar tindak pidana di bidang perbankan secara global. Penulisan makalah ini ditujukan untuk mengetahui tindak pidana kejahatan yang sering terjadi di dunia perbankan dan sanksi yang diberikan atas tindak pidana yang dilakukannya.

II.                Pembahasan
A.    Pengertian tindak pidana
Hukum pidana adalah hukum yang menyatur tentang pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Sedangkan tindak  pidana adalah tindakan  yang melanggar hukum pidana, jika perbuatan tersebut dilakukan maka akan mendapakan sanksi.

B. Pengertian Tindak pidana kejahatan di bidang perbankan
Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan Merupakan Tindak Pidana Ekonomi. Perbedaan diantara keduanya adalah Tindak Pidana Perbankan yaitu  Perbuatan pelanggaran terhadap UU Perbankan dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank Adapun tentang istilah “tindak pidana perbankan”. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Pokok-pokok Perbankan, pelanggaran mana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu[1].
Sedangkan Tindak Pidana di Bidang Perbankan yaitu Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank. Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau kedua-duanya[2].
Secara umum Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, sedangkan Tindak Pidana Perbankan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
  Dengan demikian cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas dibandingkan dengan Tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan, sedangkan Tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan.
Menurut penulis, tindak pidana di bidang perbankan adalah setiap tindakan yang melawan hukum yang menjadikan bank sebagai sarana atau medianya dalam melakukan kejahatan atau sasaran dari suatu tindak pidana dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang diatur dalam KUHP dan peraturan hukum pidana  khusus lainnya.

C.     Macam-macam Tindak Pidana Perbankan
Hukum pidana maupun hukum pidana perbankan, jauh tertinggal dibandingkan perkembangan tindak pidana perbankan itu sendiri[3].Tindak pidana di bidang  perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank)[4].
Menurut Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam.
Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut, dikelompokkan menjadi 5 kelompok yakni sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut perihal jenis dan bentuk tindak pidana perbankan:
1.      Jenis tindak pidana perbankan dibidang perizinan usaha/ legalitas bank (pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat berbentuk:
-          Menjalankan usaha serupa bank
-          Menjalankan usaha bank
-          Menjalankan usaha bank dalam bank
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, terdapat dalam Pasal 46, yang berbunyi:
Ayat (1): “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2): “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam  perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya”[5]
2.      Jenis tindak pidana perbankan dibidang rahasia bank (pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat berbentuk;
-          Pemaksaan kepada bank atau pihak terafiliasi untuk membocorkan rahasia bank
-          Pencucian uang
-          Penggelapan pemeriksaan rekening dan pajak
-          Pembuatan laporan yang tidak benar
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang  termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 47A yang berbunyi:
Ayat (1): “Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan  keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2):“Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau Pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yangwajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).”
Pasal 47A:“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengansengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).”
Terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, ada beberapa
pengecualian sehingga pihak yang melakukan tindak pidana rahasia bank yang
dikecualikan tersebut, tidak dipidana.
3.      Jenis tindak pidana dibidang pengawasan perbankan (pasal 48 ayat (1) dan (2), pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b, dan pasal 50 UU Bank Indonesia 1968), dimana bentuknya dapat berupa:
-          Tidak pidana laporan yang tidak benar
-          Tindak pidana keterangan palsu
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang  termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2), yang berbunyi:
Ayat (1): “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Ayat (2): “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
4.                Tindak pidana perbankan di bidang kolusi manajemen (pasal 49 ayat (2) huruf a  UU Perbankan 1992; pasal 418dan 419 KUHP, dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ), yang dalam hal ini dapat berbentuk;
-          Tindak pidana korupsi
-          Tindak pidana penyuapan
-          Tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang
-          Tindak pidana yang berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum pemberian kredit
5.      Jenis tindak pidana di bidang  jasa-jasa perbankan (pasal 46 ayat (2) dan pasal 49 ayat (2) huruf a UU Pebankan 1992; pasal 29,263,264,374378,385,415,418 dan 419 KUHP; pasal 20 dan pasal 25 Undang-undangdevisa 1964; dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi).
Bentuk-bentuk dari jenis tindak pidana ini, antara lain:
-          Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan usaha bank
-          Tindak pidana yag berkaitan dengan peraturan lalu lintas devisa
-          Tindak pidana penyuapan
-          Tindak pidana pemalsuan
-          Tindak pidana penggandaan agunan credietverband
-          Tindak pidana penggelapan
-          Tindak pidana Penipuan
-          Persaingan curang
-          Tindak pidana korupsi
-          Tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer dan/atau elektronik lainnya.

III.             Penutup
 Dapat disimpulkan bahwa Terlepas dari luasnya bidang kajian yang harus ditelusuri terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan penanggulanan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun undang-undang lain yang terkait.  


[1] Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung: 1986) hlm.45 dalam Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, hlm. 10.
[2] Marjono Reksodiputro, Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, (Jakarta: Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum, 1994), hal 74.
[3]  Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997) hlm. 66.
[4] Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) hlm.149
                [5]  Lima Undang-undang Moneter dan perbankan, (Bandung: Fokus  Media, 2009) hlm 24.

Komentar

  1. Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemeliharaan hubungan kerja

Sinopsis Film Inside Job

Makalah Akad-akad dalam Perbankan Syariah