tindak pidana di bidang perbankan
I.
Pendahuluan
Kejahatan
ekonomi di bidang perbankan disebut dengan White collar crime karena kejahatan
tersebut dilakukan si pelaku dengan jalan menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan kepadanya dari masyarakat. Oleh karena itu White Collar Crime sering
terjadi pada lembaga tempat masyarakat menaruh kepercayaannya yaitu bank.
Dampaknya ialah timbulnya korban dari kejahatan di bidang perbankan.
Secara
kriminogen, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perbankan tidak
saja dikarenakan masih belum sempurnnanya peraturan perundang-undangan dibidang
perbankan maupun kepidanaan. Akan tetapi masih sederet faktor-faktor penyebab
lainnya seperti lemahnya system manajeman perbankan.
Banyaknya
kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di bidang
perbankan maka penulis
membatasi pembahasan penulisan ini. Adapun batasan masalah yang akan dibahas
oleh penulis ialah seputar tindak
pidana di bidang perbankan secara
global. Penulisan makalah ini ditujukan untuk
mengetahui tindak pidana kejahatan yang sering terjadi di dunia perbankan dan
sanksi yang diberikan atas tindak pidana yang dilakukannya.
II.
Pembahasan
A.
Pengertian tindak pidana
Hukum pidana
adalah hukum yang menyatur tentang pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang
merugikan kepentingan umum. Sedangkan tindak
pidana adalah tindakan yang
melanggar hukum pidana, jika perbuatan tersebut dilakukan maka akan mendapakan
sanksi.
B. Pengertian
Tindak pidana kejahatan di bidang perbankan
Tindak Pidana Perbankan & Tindak
Pidana di Bidang Perbankan Merupakan Tindak Pidana Ekonomi. Perbedaan diantara
keduanya adalah Tindak Pidana Perbankan yaitu Perbuatan pelanggaran terhadap UU Perbankan
dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak
pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank Adapun
tentang istilah “tindak pidana perbankan”. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H.
mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan
pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Pokok-pokok Perbankan, pelanggaran mana
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu[1].
Sedangkan Tindak
Pidana di Bidang Perbankan yaitu Perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan
bank. Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup
tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau
kedua-duanya[2].
Secara umum Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, sedangkan
Tindak Pidana Perbankan adalah tindak
pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
Dengan demikian cakupan Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas dibandingkan dengan Tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan hanya beruang-lingkup pada undang-undang perbankan, sedangkan Tindak pidana
di bidang perbankan tidak hanya beruang-lingkup pada
undang-undang perbankan tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan dengan perbankan.
Menurut penulis, tindak pidana di
bidang perbankan adalah setiap tindakan yang melawan hukum yang menjadikan bank
sebagai sarana atau medianya dalam melakukan kejahatan atau sasaran dari suatu
tindak pidana dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang diatur
dalam KUHP dan peraturan hukum pidana
khusus lainnya.
C. Macam-macam
Tindak Pidana Perbankan
Hukum pidana
maupun hukum pidana perbankan, jauh tertinggal
dibandingkan perkembangan tindak pidana perbankan itu sendiri[3].Tindak
pidana di bidang perbankan menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan adalah tindak
pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank)[4].
Menurut Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari
tiga belas (13) macam.
Dari ketiga
belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut, dikelompokkan menjadi 5
kelompok yakni sebagaimana
yang telah kita bahas sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut perihal
jenis dan bentuk tindak pidana perbankan:
1.
Jenis tindak pidana perbankan dibidang
perizinan usaha/ legalitas bank (pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992),
yang dapat berbentuk:
-
Menjalankan usaha serupa bank
-
Menjalankan usaha bank
-
Menjalankan usaha bank dalam bank
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan perizinan, terdapat dalam Pasal 46, yang berbunyi:
Ayat
(1): “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,
diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat
(2): “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan oleh
badan hukum yang berbentuk perseorangan terbatas, perserikatan, yayasan atau
koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap
mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya”[5]
2.
Jenis tindak pidana perbankan dibidang
rahasia bank (pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perbankan 1992), yang dapat
berbentuk;
-
Pemaksaan kepada bank atau pihak
terafiliasi untuk membocorkan rahasia bank
-
Pencucian uang
-
Penggelapan pemeriksaan rekening dan
pajak
-
Pembuatan laporan yang tidak benar
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang
Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk
ke dalam jenis tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam
Pasal 47
ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 47A yang berbunyi:
Ayat (1): “Barangsiapa tanpa membawa
perintah tertulis atau izin dari
Pimpinan
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, dengan
sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).”
Ayat (2):“Anggota dewan komisaris,
direksi, pegawai bank atau Pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja
memberikan keterangan yangwajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).”
Pasal 47A:“Anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai bank yang dengansengaja tidak memberikan keterangan yang
wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).”
Terhadap tindak
pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, ada beberapa
pengecualian sehingga pihak yang
melakukan tindak pidana rahasia bank yang
dikecualikan tersebut, tidak dipidana.
3.
Jenis tindak pidana dibidang pengawasan
perbankan (pasal 48 ayat (1) dan (2), pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b, dan
pasal 50 UU Bank Indonesia 1968), dimana bentuknya dapat berupa:
-
Tidak pidana laporan yang tidak benar
-
Tindak pidana keterangan palsu
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, disebutkan bahwa tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan rahasia bank, terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48
ayat (2), yang berbunyi:
Ayat (1): “Anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang
wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Ayat (2): “Anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib
dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2),
diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling
lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
4.
Tindak pidana perbankan di bidang kolusi
manajemen (pasal 49 ayat (2) huruf a UU
Perbankan 1992; pasal 418dan 419 KUHP, dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ), yang dalam hal ini dapat berbentuk;
-
Tindak pidana korupsi
-
Tindak pidana penyuapan
-
Tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan
wewenang
-
Tindak pidana yang berkaitan dengan
ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum pemberian kredit
5. Jenis
tindak pidana di bidang jasa-jasa
perbankan (pasal 46 ayat (2) dan pasal 49 ayat (2) huruf a UU Pebankan 1992;
pasal 29,263,264,374378,385,415,418 dan 419 KUHP; pasal 20 dan pasal 25
Undang-undangdevisa 1964; dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan
tindak pidana korupsi).
Bentuk-bentuk
dari jenis tindak pidana ini, antara lain:
-
Tindak pidana yang berkaitan dengan
perizinan usaha bank
-
Tindak pidana yag berkaitan dengan
peraturan lalu lintas devisa
-
Tindak pidana penyuapan
-
Tindak pidana pemalsuan
-
Tindak pidana penggandaan agunan
credietverband
-
Tindak pidana penggelapan
-
Tindak pidana Penipuan
-
Persaingan curang
-
Tindak pidana korupsi
-
Tindak pidana perbankan yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer dan/atau elektronik lainnya.
III.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa Terlepas dari luasnya bidang kajian yang harus ditelusuri terkait dengan
upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan
penanggulanan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak
terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan
terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan
tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk
menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat
dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk
memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan
yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun
undang-undang lain yang terkait.
[1]
Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung:
1986) hlm.45 dalam Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, hlm. 10.
[2]
Marjono Reksodiputro, Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, (Jakarta:
Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum, 1994), hal 74.
[3] Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997) hlm. 66.
[4]
Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) hlm.149
Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!
BalasHapus