makna dan manfaat BI CHECKING



BI CHECKING
Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan pengambilan keputusan.
Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.
  • Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking.
  • Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Calon nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota SID). Kalau hasilnya seperti ini, berarti tidak ada masalah (Clear) dengan BI Cheking. Berarti proses lainnya yang menyangkut aspek financial, aspek legal, aspek collateral bisa diteruskan.
2. Calon nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya lancar. Hasil seperti ini biasanya juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.
3. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus (Gol II). Hasil seperti ini biasanya tergantung kebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.
4. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam perhatian khusus (Gol II) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu kredit ditolak.
Oleh karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun sudah masuk golongan Non Performing Loan (NPL) yang dalam hal mulai dari golongan II ke atas.

MANFAAT  BI CHECKING
• Untuk dokumentasi pribadi yang dapat dipergunakan apabila diperlukan (sebab adakalanya nama kita dimanfaatkan orang lain ketika mengajukan kartu kredit)
• Untuk mengetahui ada tidaknya masalah Bi Checking sebelum mengajukan pinjaman
• Untuk mengetahui di bank mana saja yang ada masalah dalam Bi Checking
• Untuk mengetahui Out Standing terakhir apabila tersangkut dengan Kredit Macet.
• Untuk lebih memastikan apakah bank sudah meng-update Laporan ke Bank Indonesia apabila sudah melunasi Kredit Macet.
• Bagi pelamar kerja  ke Bank atau Lembaga Keuangan, untuk  memastikan tidak akan ditolak karena tersangkut Bi Checking. 
Bagi pemilik perusahaan. Untuk memastikan pegawainya (terutama yang berkaitan dengan uang) tidak terjerat dengan Utang Kartu Kredit  sehingga berpotensi
melakukan Fraud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemeliharaan hubungan kerja

Sinopsis Film Inside Job

Gadai Syariah (Rahn)