makna dan manfaat BI CHECKING
BI CHECKING
Secara
garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi
tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi
Debitur yang dikelola Bank Indonesia.
Dalam
kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu
sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang
terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan
pengambilan keputusan.
Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.
- Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking.
- Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Calon
nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota
SID). Kalau hasilnya seperti ini,
berarti tidak ada masalah (Clear) dengan BI Cheking. Berarti proses
lainnya yang menyangkut aspek financial, aspek legal, aspek collateral bisa
diteruskan.
2. Calon
nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya
lancar. Hasil seperti ini biasanya
juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.
3. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun
kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus (Gol II). Hasil
seperti ini biasanya tergantung kebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank
yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung
menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.
4. Calon
nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke
atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena
pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam
perhatian khusus (Gol II) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu
kredit ditolak.
Oleh
karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang
pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya
adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun sudah masuk
golongan Non Performing Loan (NPL) yang dalam hal mulai dari golongan II ke
atas.
MANFAAT
BI CHECKING
• Untuk dokumentasi pribadi yang dapat dipergunakan apabila diperlukan (sebab adakalanya nama kita dimanfaatkan orang lain ketika mengajukan kartu kredit)
• Untuk mengetahui ada tidaknya masalah Bi Checking sebelum mengajukan pinjaman
• Untuk mengetahui di bank mana saja yang ada masalah dalam Bi Checking
• Untuk mengetahui Out Standing terakhir apabila tersangkut dengan Kredit Macet.
• Untuk lebih memastikan apakah bank sudah meng-update Laporan ke Bank Indonesia apabila sudah melunasi Kredit Macet.
• Bagi pelamar kerja ke Bank atau Lembaga Keuangan, untuk memastikan tidak akan ditolak karena tersangkut Bi Checking.
• Bagi pemilik perusahaan. Untuk memastikan pegawainya (terutama yang berkaitan dengan uang) tidak terjerat dengan Utang Kartu Kredit sehingga berpotensi
melakukan Fraud
• Untuk dokumentasi pribadi yang dapat dipergunakan apabila diperlukan (sebab adakalanya nama kita dimanfaatkan orang lain ketika mengajukan kartu kredit)
• Untuk mengetahui ada tidaknya masalah Bi Checking sebelum mengajukan pinjaman
• Untuk mengetahui di bank mana saja yang ada masalah dalam Bi Checking
• Untuk mengetahui Out Standing terakhir apabila tersangkut dengan Kredit Macet.
• Untuk lebih memastikan apakah bank sudah meng-update Laporan ke Bank Indonesia apabila sudah melunasi Kredit Macet.
• Bagi pelamar kerja ke Bank atau Lembaga Keuangan, untuk memastikan tidak akan ditolak karena tersangkut Bi Checking.
• Bagi pemilik perusahaan. Untuk memastikan pegawainya (terutama yang berkaitan dengan uang) tidak terjerat dengan Utang Kartu Kredit sehingga berpotensi
melakukan Fraud
Komentar
Posting Komentar