Uang Elektronik



A. Pengertian Uang Elektronik (E-Money)
Uang telah lama digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan merupakan kebutuhan utama dalam menggerakkan perekonomian. Seiring berjalannya waktu, uang bukan lagi sekedar berfungsi sebagai alat tukar-menukar, namun juga memiliki fungsi-fungsi lainnya yang lebih luas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat penukar atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu[1]. Menurut Kasmir mendefinisikan uang secara luas sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa[2].
Menurut Veithzal  menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung, dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaaan, dan uang dapat juga digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang[3]. Menurut Andri Soemitra uang merupakan sesuatu yang harus terus mengalir dan menjadi milik masyarakat umum bukan monopoli individu[4].
Dalam fikih islam istilah uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk mempelancar transaksi perekonomian[5].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Elektronik adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika.
Menurut Bank for International Settlement (BIS) dalam salah satu publikasinya pada bulan Oktober 1996. Uang elektronik (e-money) didefinisikan sebagai ‘stored-value  or prepaid products in which a record if the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession’ (produk stored value atau prepaid dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas Peratuan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Elektronik (e-money), Yang dimaksud dengan Uang Elektronik (e-money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur-unsur:
1.      diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
2.      nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip
3.      digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4.      nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan[6].
Nilai uang dalam uang elektronik (e-money) akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Disamping itu uang elektronik (e-money) berbeda dengan ‘single-purpose prepaid card’ lainnya seperti kartu telepon, sebab uang elektronik (e-money) dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purposed).
Uang Elektronik (e-money) juga berbeda dengan alat pembayaran elektronis berbasis kartu lainnya seperti kartu kredit dan kartu debit. Kartu kredit dan kartu debit (APMK) bukan merupakan ‘prepaid products’ melainkan ‘access products’. Secara umum perbedaan karakteristik antara ‘prepaid product’ adalah sebagai berikut:
1. Prepaid product (e-money)
- Nilai uang telah tercatat dalam instrument uang elektronik (e-money), atau sering disebut dengan stored value.
- Dana yang tercatat dalam uang elektronik (e-money) sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
- Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke computer issuer.
2. Access product ( APMK)
- Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
- Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran.
- Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke computer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah diotorisasi oleh issuer, rekening nasabah langsung didebet. Dengan demikian pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke computer issuer.
Selain produk uang elektronik (e-money) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, saat ini khususnya di Indonesia mulai bermunculan inovasi produk-produk prabayar yang secara fungsional mirip dengan uang elektronik (e-money), namun secara teknis, karakteristiknya berbeda dengan karakteristik uang elektronik (e-money). Contohnya adalah model prabayar yang umumnya dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi dimana nilai uang tidak disimpan di dalam kartu (bukan stored value) melainkan disimpan dalam server data base perusahaan telekomunikasi yang menerbitkan kartu pra-bayar tersebut. Dalam hal ini perintah perpindahan dana untuk pembayaran harus dilakukan secara on-line ke server penerbit melalui short messaging services (sms). Model prabayar ini sebenarnya adalah pengembangan dari bentuk pulsa yang kemudian dikembangkan untuk dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran.
Dari definisi-definisi diatas, uang elektronik (e-money) merupakan alat pembayaran non tunai yang sah dimana nilai uangnya disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan tersimpan melalui suatu media elektronik.
B. Manfaat dan kelebihan Uang Elektronik (E-Money)
Pengunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang dirasakan mulai menimbulkan masalah, terutama tingginya biaya cash handling (penanganan kas) dan rendahnya velocity of money[7]. Biaya cash handling adalah biaya yang di gunakan untuk melakukan pengelolaan uang, baik itu biaya percetakannya maupun peracikannya. Velocity of money (percepatan perputaran uang) adalah rata-rata jumlah berapa kali per tahun (perputaran) dari satu unit mata uang digunakan untuk membeli total barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian. Oleh karenanya hadirlah uang elektronik (e-money) sebagai solusi yang memiliki kelebihan dan memberikan manfaat. Beberapa manfaat dan kelebihan penggunaan uang elektronik (e-money) dibandingkan dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara lain:
1.      Lebih praktis dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang ternilai kecil (micro payment), disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi tidak terjadi apabila menggunakan uang elektronik (e-money).
2.      Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan uang elektronik (e-money) dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN. Selain itu dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat dikurangi. Pengguna uang elektronik tidak perlu lagi berdesak-desakan dan mengantri dengan sangat panjang di kasir-kasir pembayaran. Dengan begitu waktu yang dibutuhkan dengan menggunakan uang elektronik  lebih sedikit dibandingkan menggunakan uang tunai.
3.      Electronic Value dapat diisi ulang kedalam kartu e-money melalui berbagai sarana yang disediakan oleh issuer[8]. Apabila nilai uang pada kartu elektronik telah habis maka pengguna dapat melakukan pengisian uang sehingga tidak perlu membeli baru uang elektronik.
4.      Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh). Pada masa sekarang ini, Kasir-kasir tempat pembelanjaan menggantikan permen sebagai barang seperti permen untuk menggantikan uang kembalian pada saat transaksi. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif.
5.      Sangat applicable (berlaku) untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
C. Kelemahan Uang Elektronik (E-Money)
Sebuah sistem buatan manusia tidak mungkin seratus persen sempurna, oleh karena itu ada kelemahan – kelemahan di dalamnya, berikut beberapa kelemahan dari uang elektronik (e-money):
1.  Masyarakat diluar pulau jawa masih banyak yang tidak memahami bahkan belum mengenal tentang uang elektronik (e-money) untuk itu perlunya sosialisasi secara berkala guna mempublikasikan penggunaan uang elektronik (e-money) ini.
2.  Apabila uang elektronik (e-money) ini hilang maka siapapun yang menemukan dapat menggunakannya untuk bertransaksi di mana saja.
3.   Apabila kartu error yang menyebabkan kegagalan pada sistem, berarti harus diganti dengan kartu yang baru, namun saldo yang ada dapat dipindahkan pada kartu yang baru.
4.    Tidak bisa 100% menghilangkan uang cash fisik
D. Jenis-jenis Uang Elektronik (E-Money)
Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik (e-money) untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik[9]. Jenis-jenis uang elektronik yang dikeluarkan pun berbeda.
Adapun uang elekronik (e-money) ditinjau dari jenis pencatatan data identitas pemegang, uang elektoik dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Registered
·         Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit.
·         Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.
Fasilitas yang dapat diberikan oleh Penerbit jenis uang Elektronik registered sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a.       Registrasi pemegang;
b.      Pengisian ulang (top up);
c.       Pembayaran transaksi;
d.      Pembayaran tagihan;
e.       Transfer dana;
f.       Tarik tunai;
g.      Penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat; dan/atau
h.      Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia[10].
2.    Unregistered
·         Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik (e-money) tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
·         Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.
Fasilitas yang diberikan oleh Penerbit jenis Uang Elektronik unregistered sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia, berupa:
a.  Pengisian Ulang (top up)
b.  Pembayaran transaksi
c.  Pembayaran tagihan
d.  Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia[11].
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik (e-money) baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp. 20 juta per bulan, yang meliputi transaksi pembayaran,transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh penerbit[12].
Uang elektronik (e-money) pada dasarnya digunakan sebagai alat pembayaran retail/mikro, agar terhindar dari Israf (pengeluaran yang berlebihan) dalam konsumsi dilakukan pembatasan jumlah nilai uang elektronik serta batas paling banyak total nilai transaksi uang elektronik (e-money) dalam periode tertentu.
Uang elektronik (e-money) ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1.      Uang elektronik (e-money) berbasis chip (chip based)
·         Nilai uang disimpan di dalam media chip.
·         Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line.
·         Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
2.      Uang elektronik berbasis server (server based)
·         Nilai uang disimpan di dalam server penerbit.
·         Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit.
·         Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.
Gambar 2.1 Chip Based dan Server Based
Sumber: www.bi.go.id
E. Fitur Uang Elektronik (E-Money)
1.       Transferability, fitur yang memberikan batasan transaksi uang elektronik (e-money). Dalam hal ini adalah transfer yang dilakukan secara offline oleh nasabah dari satu ke kartu yang lain.Transaksi seperti ini akan sulit di deteksi dan ditelusiri sebab tidak termonitor oleh penyelenggara secara langsung[13].
2.      Otorisasi on-line, otorisasi yang dilakukan adalah dimana card issuer (penerbit kartu) melakukan proses validasi atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah (pemegang kartu). Hanya saja dengan adanya fitur ini, terdapat biaya tambahan biaya komunikasi dan penambahan waktu dalam penyelesaian suatu  transaksi. Fitur ini diterapkan dalam pengisian ulang. Otorisasi on-line ini bisa diterapkan untuk seluruh transaksi atau dibatasi hanya untuk transaksi-transaksi tertentu saja. Umumnya fitur ini hanya diterapkan oleh transaksi-transaksi tertentu saja seperti pengirsian ulang (top up).
3.      Information collection, penyelenggara melakukan collect data terhadap nasabah yang digunakan dalam pelacakan jika terjadi fraud (kejahatan). Informasi ini meliputi nominal transaksi, lokasi, waktu dan lain-lain. Informasi ini bisa disimpan secara temporer atau permanen di kartu milik konsumen, terminal merchant atau pada pusat komputer penyelengga (issuer). Semakin lengkap informasi transaksi yang disimpan akan semakin memudahkan penyelenggara dalam melakukan pelacakan (tracing) jika terjadi fraud (kejahatan).
4.      Pengisian ulang, uang yang ada pada (e-money) hanya dapat digunakan sekali, jika dana telah habis maka tidak dapat digunakan lagi. Untuk mengatasi hal ini, nasabah dapat melakukan pengisian ulang dengan cara transfer dari rekening, pembayaran rekening atau dengan kartu kredit.
5.      Single atau multiple currencies, e-money di desain hanya menggunakan mata uang yang beredar di negara penerbit e-money.
6.      Single atau multiple aplications, Smart card yang bertindak sebagai uang elektronik dapat ditambahkan aplikasi yang lain. Jadi smart card yang tadinya hanya difungsikan sebagai uang elektronik, juga dapat digunakan sebagai kartu kredit dan kartu debet. Selain itu juga dapat ditambahkan produk yang non-pembayaran.


[1] WJS. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), h.1323
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT Rajagrafino Persada, 2008, h.13
[3] Veithzal Rivai et al., Bank and Financial Institution Management, Conventional and Syariah System, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007) h.4
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Prenadamedia Group,2009) h.51
[5] Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syariah, (Beirut:Dar al-Nafais, 1999), h 23
[6] Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas Peratuan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Elektronik pasal 1 ayat 3
[7] Tim Inisiatif 2006  Bank Indonesia, Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran  Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, (Jakarta: BI, 2006), hal 2.
[8] R. Aria trenggana, et al, Kajian Inovasi dan Preferensi Masyarakat dalam Penggunaan Instrumen Pembayaran Non Tunai (Jakarta: BI, 2011), hlm 5.
[10] Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas Peratuan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Eletronik pasal 1A ayat 2
[11] Ibid pasal 1A ayat 3
[12] Ibid pasal 1A ayat 2
[13] Siti Hidayati, et al, Operasional E-Money, (Jakarta: BI, 2006), hlm 9.

Komentar

  1. Ayo Cobain Sensasi Bermain Promo Freechip Tanpa Deposit... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemeliharaan hubungan kerja

Sinopsis Film Inside Job

Makalah Akad-akad dalam Perbankan Syariah