Uang Elektronik
A. Pengertian
Uang Elektronik (E-Money)
Uang telah lama digunakan dalam kegiatan
sehari-hari dan merupakan kebutuhan utama dalam menggerakkan perekonomian.
Seiring berjalannya waktu, uang bukan lagi sekedar berfungsi sebagai alat
tukar-menukar, namun juga memiliki fungsi-fungsi lainnya yang lebih luas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang
adalah alat penukar atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh
pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang
dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu[1].
Menurut Kasmir mendefinisikan uang secara luas sebagai sesuatu yang dapat
diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau
sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian
barang dan jasa[2].
Menurut Veithzal menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda
yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda
lain atau sebagai alat hitung, dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaaan,
dan uang dapat juga digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang[3].
Menurut Andri Soemitra uang merupakan sesuatu yang harus terus mengalir dan
menjadi milik masyarakat umum bukan monopoli individu[4].
Dalam fikih islam istilah uang biasa disebut
dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau
transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk mempelancar transaksi
perekonomian[5].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Elektronik adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau
benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar
elektronika.
Menurut
Bank for International Settlement (BIS)
dalam salah satu publikasinya pada bulan Oktober 1996. Uang elektronik (e-money) didefinisikan sebagai ‘stored-value
or prepaid products in which a record if the funds or value available to
a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession’
(produk stored value atau prepaid dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam
suatu media elektronis yang dimiliki seseorang).
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas Peratuan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Elektronik (e-money), Yang dimaksud dengan Uang Elektronik (e-money) adalah
alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur-unsur:
1.
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih
dahulu oleh pemegang kepada penerbit
2.
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media
seperti server atau chip
3.
digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang
bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4.
nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan
dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan[6].
Nilai
uang dalam uang elektronik (e-money)
akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Disamping
itu uang elektronik (e-money) berbeda
dengan ‘single-purpose prepaid card’
lainnya seperti kartu telepon, sebab uang elektronik (e-money) dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purposed).
Uang
Elektronik (e-money) juga berbeda
dengan alat pembayaran elektronis berbasis kartu lainnya seperti kartu kredit
dan kartu debit. Kartu kredit dan kartu debit (APMK) bukan merupakan ‘prepaid products’ melainkan ‘access products’. Secara umum perbedaan
karakteristik antara ‘prepaid product’
adalah sebagai berikut:
1. Prepaid product (e-money)
- Nilai uang
telah tercatat dalam instrument uang elektronik (e-money), atau sering disebut dengan stored value.
- Dana yang
tercatat dalam uang elektronik (e-money)
sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
- Pada saat transaksi, perpindahan dana
dalam bentuk electronic value dari
kartu e-money milik konsumen kepada
terminal merchant dapat dilakukan secara off-line.
Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke computer issuer.
2. Access
product ( APMK)
- Tidak ada
pencatatan dana pada instrumen kartu.
- Dana
sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari
nasabah untuk melakukan pembayaran.
- Pada saat
transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke computer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran
atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun
rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah diotorisasi oleh issuer, rekening nasabah langsung didebet. Dengan demikian
pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya
komunikasi on-line ke computer issuer.
Selain
produk uang elektronik (e-money)
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, saat ini khususnya di Indonesia
mulai bermunculan inovasi produk-produk prabayar yang secara fungsional mirip
dengan uang elektronik (e-money),
namun secara teknis, karakteristiknya berbeda dengan karakteristik uang
elektronik (e-money). Contohnya
adalah model prabayar yang umumnya dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi
dimana nilai uang tidak disimpan di dalam kartu (bukan stored value) melainkan disimpan dalam server data base perusahaan
telekomunikasi yang menerbitkan kartu pra-bayar tersebut. Dalam hal ini
perintah perpindahan dana untuk pembayaran harus dilakukan secara on-line ke server penerbit melalui short messaging services (sms). Model
prabayar ini sebenarnya adalah pengembangan dari bentuk pulsa yang kemudian
dikembangkan untuk dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran.
Dari
definisi-definisi diatas, uang elektronik (e-money)
merupakan alat pembayaran non tunai yang sah dimana nilai uangnya disetor
terlebih dahulu kepada penerbit dan tersimpan melalui suatu media elektronik.
B. Manfaat dan kelebihan Uang Elektronik (E-Money)
Pengunaan
uang tunai sebagai alat pembayaran yang dirasakan mulai menimbulkan masalah,
terutama tingginya biaya cash handling
(penanganan kas) dan rendahnya velocity
of money[7]. Biaya cash handling adalah biaya yang di
gunakan untuk melakukan pengelolaan uang, baik itu biaya percetakannya maupun
peracikannya. Velocity of money
(percepatan perputaran uang) adalah rata-rata jumlah berapa kali per tahun
(perputaran) dari satu unit mata uang digunakan untuk membeli total barang dan
jasa yang diproduksi dalam perekonomian. Oleh karenanya hadirlah uang
elektronik (e-money) sebagai solusi
yang memiliki kelebihan dan memberikan manfaat. Beberapa manfaat dan kelebihan
penggunaan uang elektronik (e-money)
dibandingkan dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara
lain:
1.
Lebih praktis dan nyaman dibandingkan dengan uang
tunai, khususnya untuk transaksi yang ternilai kecil (micro payment), disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah
uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu,
kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi tidak terjadi
apabila menggunakan uang elektronik (e-money).
2.
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu
transaksi dengan uang elektronik (e-money)
dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan dengan kartu kredit atau kartu
debit, karena tidak harus memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN. Selain itu dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat
dikurangi. Pengguna uang elektronik tidak perlu lagi berdesak-desakan dan
mengantri dengan sangat panjang di kasir-kasir pembayaran. Dengan begitu waktu
yang dibutuhkan dengan menggunakan uang elektronik lebih sedikit dibandingkan menggunakan uang
tunai.
3.
Electronic Value
dapat diisi ulang kedalam kartu e-money
melalui berbagai sarana yang disediakan oleh issuer[8]. Apabila
nilai uang pada kartu elektronik telah habis maka pengguna dapat melakukan
pengisian uang sehingga tidak perlu membeli baru uang elektronik.
4.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang
(seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil
(receh). Pada masa sekarang ini, Kasir-kasir tempat pembelanjaan menggantikan
permen sebagai barang seperti permen untuk menggantikan uang kembalian pada
saat transaksi. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif.
5.
Sangat applicable
(berlaku) untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi,
seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
C. Kelemahan
Uang Elektronik (E-Money)
Sebuah
sistem buatan manusia tidak mungkin seratus persen sempurna, oleh karena itu
ada kelemahan – kelemahan di dalamnya, berikut beberapa kelemahan dari uang
elektronik (e-money):
1. Masyarakat diluar pulau jawa masih banyak yang tidak
memahami bahkan belum mengenal tentang uang elektronik (e-money) untuk itu perlunya sosialisasi secara berkala guna
mempublikasikan penggunaan uang elektronik (e-money)
ini.
2. Apabila uang elektronik (e-money) ini hilang maka siapapun yang menemukan dapat
menggunakannya untuk bertransaksi di mana saja.
3. Apabila kartu error yang menyebabkan kegagalan pada
sistem, berarti harus diganti dengan kartu yang baru, namun saldo yang ada
dapat dipindahkan pada kartu yang baru.
4. Tidak bisa 100% menghilangkan uang cash fisik
D. Jenis-jenis Uang Elektronik (E-Money)
Dengan
berkembangnya penggunaan uang elektronik (e-money)
untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir,
pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan
semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang
elektronik[9].
Jenis-jenis uang elektronik yang dikeluarkan pun berbeda.
Adapun
uang elekronik (e-money) ditinjau
dari jenis pencatatan data identitas pemegang, uang elektoik dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1.
Registered
·
Registered artinya data identitas pemegang uang
elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit.
·
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip
atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.
Fasilitas yang dapat diberikan oleh Penerbit jenis uang
Elektronik registered sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a.
Registrasi pemegang;
b.
Pengisian ulang (top up);
c.
Pembayaran transaksi;
d.
Pembayaran tagihan;
e.
Transfer dana;
f.
Tarik tunai;
g.
Penyaluran program bantuan pemerintah kepada
masyarakat; dan/atau
h.
Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia[10].
2. Unregistered
·
Unregistered artinya data identitas pemegang
uang elektronik (e-money) tidak
tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
·
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip
atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.
Fasilitas
yang diberikan oleh Penerbit jenis Uang Elektronik unregistered sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia, berupa:
a. Pengisian
Ulang (top up)
b. Pembayaran transaksi
c. Pembayaran tagihan
d. Fasilitas lain berdasarkan
persetujuan Bank Indonesia[11].
Ketentuan
Bank Indonesia bahwa uang elektronik (e-money)
baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi
paling banyak Rp. 20 juta per bulan, yang meliputi transaksi
pembayaran,transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh
penerbit[12].
Uang
elektronik (e-money) pada dasarnya
digunakan sebagai alat pembayaran retail/mikro, agar terhindar dari Israf
(pengeluaran yang berlebihan) dalam konsumsi dilakukan pembatasan jumlah nilai
uang elektronik serta batas paling banyak total nilai transaksi uang elektronik
(e-money) dalam periode tertentu.
Uang
elektronik (e-money) ditinjau dari
basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1. Uang
elektronik (e-money) berbasis chip (chip based)
·
Nilai uang disimpan di dalam media chip.
·
Verifikasi transaksi lebih cepat, karena
bersifat off-line.
·
Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang
bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi,
seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
2.
Uang elektronik berbasis server (server based)
·
Nilai uang disimpan di dalam server penerbit.
·
Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus
on-line kepada penerbit.
·
Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang
bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail
payment lainnya.
Gambar 2.1 Chip
Based dan Server Based
Sumber: www.bi.go.id
E. Fitur
Uang Elektronik (E-Money)
1. Transferability, fitur yang memberikan
batasan transaksi uang elektronik (e-money). Dalam hal ini adalah
transfer yang dilakukan secara offline oleh nasabah dari satu ke kartu
yang lain.Transaksi seperti ini akan sulit di deteksi dan ditelusiri sebab
tidak termonitor oleh penyelenggara secara langsung[13].
2. Otorisasi
on-line, otorisasi yang dilakukan adalah dimana card issuer (penerbit kartu) melakukan proses
validasi atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah (pemegang kartu). Hanya
saja dengan adanya fitur ini, terdapat biaya tambahan biaya komunikasi dan
penambahan waktu dalam penyelesaian suatu transaksi. Fitur ini diterapkan
dalam pengisian ulang. Otorisasi on-line ini bisa diterapkan untuk seluruh
transaksi atau dibatasi hanya untuk transaksi-transaksi tertentu saja. Umumnya
fitur ini hanya diterapkan oleh transaksi-transaksi tertentu saja seperti
pengirsian ulang (top up).
3. Information
collection, penyelenggara melakukan collect data terhadap nasabah
yang digunakan dalam pelacakan jika terjadi fraud (kejahatan). Informasi ini meliputi
nominal transaksi, lokasi, waktu dan lain-lain. Informasi ini bisa disimpan
secara temporer atau permanen di kartu milik konsumen, terminal merchant atau
pada pusat komputer penyelengga (issuer).
Semakin lengkap informasi transaksi yang disimpan akan semakin memudahkan
penyelenggara dalam melakukan pelacakan (tracing)
jika terjadi fraud (kejahatan).
4. Pengisian
ulang, uang yang ada pada (e-money) hanya dapat digunakan sekali, jika
dana telah habis maka tidak dapat digunakan lagi. Untuk mengatasi hal ini,
nasabah dapat melakukan pengisian ulang dengan cara transfer dari rekening,
pembayaran rekening atau dengan kartu kredit.
5. Single
atau multiple currencies, e-money di desain hanya menggunakan mata uang
yang beredar di negara penerbit e-money.
6. Single
atau multiple aplications, Smart card yang bertindak sebagai uang
elektronik dapat ditambahkan aplikasi yang lain. Jadi smart card yang
tadinya hanya difungsikan sebagai uang elektronik, juga dapat digunakan sebagai
kartu kredit dan kartu debet. Selain itu juga dapat ditambahkan produk yang
non-pembayaran.
[1] WJS. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi
Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), h.1323
[3] Veithzal Rivai et
al., Bank and Financial Institution
Management, Conventional and Syariah System, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada,2007) h.4
[5] Muhammad Rawas Qal’ah
Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah
fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syariah, (Beirut:Dar al-Nafais, 1999), h 23
[6] Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas
Peratuan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Elektronik pasal 1
ayat 3
[7] Tim Inisiatif 2006 Bank
Indonesia, Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, (Jakarta: BI, 2006), hal 2.
[8] R. Aria trenggana, et al, Kajian
Inovasi dan Preferensi Masyarakat dalam Penggunaan
Instrumen Pembayaran Non Tunai (Jakarta: BI,
2011), hlm 5.
[9] Eska dwi taint, et al, http://dunia-keuangan.blogspot.co.id/2012/10/e-money-e-banking-dan-e-commerce.html,
03 Oktober 2012)
[10] Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas
Peratuan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/ 2009 Tentang Uang Eletronik pasal 1A
ayat 2
[11] Ibid pasal 1A ayat 3
Ayo Cobain Sensasi Bermain Promo Freechip Tanpa Deposit... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus